Tribratanewspemalang.com – Rabu (20/07/2016) Diberlakukannya peraturan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang boleh memasuki Terminal Belik membuat para supir Bus 3/4 yang biasa mengangkut menumpang dari Selatan ke Terminal Induk Pemalang mogok berkerja.
Hal tersebut mengakibatkan banyak penumpang bus yang akan menuju ke selatan tidak terangkut. alasan sopir bus 3/4 mogok bekerja karena apabila Bus AKAP boleh memasuki Terminal Belik maka akan mengurangi penghasilan para sopir Bus 3/4 tersebut.
Untuk mengatasi penumpukan penumpang, Pemerintah Kabupaten Pemalang bekerjasama dengan Kepolisian untuk menyediakan alat transportasi menuju ke selatan yang di stand by kan di Sirandu. Kendaraan dari Pemda Kabupaten Pemalang tersebut akan dikawal petugas Kepolisisan sampai Terminal Belik untuk mengantisipasi apabila kendaraan milik Pemda dihentikan oleh para sopir.
Kapolsek Pemalang, AKP Tarhim, S.H. telah berkoordinasi dengan Dishub dan instansi terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini, “Jangan sampai berlarut larut, jadi masalah panjang nantinya.” tegasnya.
Humas Polres Pemalang
from WordPress http://ift.tt/29P7lwp
via IFTTT
EmoticonEmoticon