POLSEK ULUJAMI BEKALI SISWA BARU SMK MUHAMMADIYAH TENTANG TERTIB BERLALU LNTAS

Tribratanewspemalang.com – Memasuki Tahun  Ajaran Baru 2016 diawali dengan kegiatan yg biasa dinamakan MOS ( Masa Orientasi Sekolah ) bagi siswa baru pada Sekolah- Sekolah tingkat lanjutan, Salah satunya adalah SMK Muhammadiyah Ulujami.

 

Kerja sama yg sudah terjalin antara Polsek Ulujami dan pihak sekolah dalam hal ini SMK Muhammadiyah, maka setiap kegiatan ekstra kurikuler selalu tersedia jadwal waktu untuk polsek Ulujami ikut berperan serta dalam kegiatan

 

Ps Kanit Binmas Polsek Ulujami Aipda Lukman Huda dan Kanit Provos Aiptu Widodo Budi Santoso SE, secara bergantian membekali para siswa baru SMK Muhammadiyah Ulujami, dengan materi UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan.

 

Dihadapan para siswa baru SMK Muhammadiyah Aipda Lukman Hudi mengatakan bahwa dari data yg ada pada satlantas Polres Pemalang Pelanggran Lalu-lintas angka tertinggi di dominasi oleh para Pelajar, dengan jenis – jenis Pelanggaran meliputi : Tidak Munggunakan Helm Pengaman, kelengkapan Surat-Surat (SIM, STNK) dan Kelengkapan Laik jalan sepeda motor ( Sepion dan perlampuan ).

 

Lebih jauh disampaikan oleh Lukman bahwa semua jenis pelanggaran lalu lintas akan berdampak terjadinya kecelakaan lalu lintas, oleh karna itu kepada para siswa dihimbau agar mulai saat ini juga menjadi pelopor tertib berlalu lintas dengan cara mematuhi UU lalulintas yg berlaku, dengan cara :

–     Melengkapi surat-surat SIM dan STNK.

–     Selalu gunakan Helm Pengaman baik pengemudi maupun pembonceng.

–     Bila berboncengan tidak lebih dari satu orang.

–     Kelengkapan speda motor terpasang.

–     Mematuhi Rambu rambu lalu lintas.

 

Akan lebih indah lagi kalau membekali diri dengan sopan santun berlalu lintas seperti mendahulukan dan menghormati pejalan kaki dan dan pengendara sepeda onthel.

Dalam kesempatan yg sama Aiptu Widodo menambahkan sering dijumpai para penggendara sepeda motor enggan menggunakan Helm dengan alasan jarak dekat dan diperkampungan, hal itu tidak dibenarkan oleh undang-undang.

Humas Polres Pemalang



from WordPress http://ift.tt/2agPjoc
via IFTTT
Previous
Next Post »