Polsek Petarukan Gerebek Warung Penjual Miras

Tribratanewspemalang.com- Polsek Petarukan berhasil mengamankan penjual miras tanpa ijin yang berkedok warung makan di Desa Karangasem Kec.Petarukan Kab.Pemalang. Senen( 6/2).

Kejadian berawal saat Polsek Petarukan melaksanakan patroli yang dipimpin Kanit Sabhara Aiptu Sunaryo dengan anggota Brigadir Irsyad di Desa Karangasem, mendapatkan informasi di warung milik Ervayani, umur 53 thn, menyediakan/menjual minuman keras.

Setelah diadakan penggeledahan ternyata benar dan ditemukan barang bukti 2(dua) botol  besar minuman keras jenis anggur cap Orang tua, selanjutnya barang bukti serta penjual di bawa dan diamankan ke Polsek Petarukan.

Kemudian diadakan interograsi di Polsek Petarukan yang bersangkutan merasa bersalah dan mengakui salah karena telah menjual minuman keras tanpa ijin serta telah melanggar  pasal 13,14,15 yo 29 perda kab.Pemalang no.11 tahun 2012, tentang menjual minuman keras tanpa ijin.

Selanjutnya penjual miras diminta untuk menghadap ke Pengadilan Negeri Pemalang untuk mengikuti sidang Tipiring tentang menjual minuman keras tanpa ijin.

Humas Polres Pemalang (AKP Lies)



from WordPress http://ift.tt/2jUAGtb
via IFTTT
Previous
Next Post »