Tribratanewspemalang.com – Menindak lanjuti laporan kasus perkosaan yang terjadi Pada hari kamis tanggal 19 mei 2016 jam 22.00 wib di gubuk tengah sawah desa Gondang Kec. Taman Kab. Pemalang. Selanjutnya Polsek Taman pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2016 sekira jam 23.30 wib, Kapolsek Taman AKP PRANATA, S.H., M.H. secara Sigap dan Cepat mengumpulkan Anggota dan memimpin langsung Tim Gabungan Reskrim dan Intel guna ungkap kasus permasalahan yg terjadi.
Dipimpin langsung Kapolsek Taman AKP PRANATA, S.H., M.H.bersama anggota secara profesional dan prosedur melakukan koordinasi dengan perangkat desa terkait keberadaan tersangka dan mengambil langkah tindakan Represif dengan cara door to door ke rumah yang diduga pelaku kasus perkosaan.
Dari hasil kegiatan tersebut Kapolsek Taman bersama anggota Reskrim dan Intel berhasil mengamankan/menangkap 4 orang yang diduga tersangka/pelaku perkosaan.
Adapun identitas pelaku/tersangka kasus perkosaan sebagai berikut :
- Abdul kholik bin daklan,umur : 22 tahun,swasta,desa pener rt 01 rw 02 kec.taman kab.pemalang
- Suryanto alias kebo bin Madi,26 tahun,swasta,desa pener rt 01 rw 03 kec.taman kab.pemalang.
- Makrus alias corot bin sardini,30 tahun,swasta,desa pener rt 01 rw 03 kec.taman kab.pemalang
- Rano alias randon bin sinur,umur 20 tahun,swasta,desa pener rt 01 rw 02 kec.taman kab.pemalang
Kapolsek Taman AKP PRANATA, S.H., M.H. Menyampaikan dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka terbukti melakukan tindak pidana perkosaan dan pihak polsek Taman dalam hal ini penyidik telah mengambil langkah langkah tindak lanjut.
Humas Polres Pemalang
from WordPress http://ift.tt/1XNLGsO
via IFTTT
EmoticonEmoticon