OPERASI PEKAT PEMALANG : POLSEK PETARUKAN AMANKAN PENJUAL MIRAS TANPA IJIN

Tribratanewspemalang.com – Dalam rangka Operasi Pekat Candi 2016, Anggota Polsek Petarukan terus gencar melaksanakan pemberantasan Penyakit Masyarakat menjelang bulan suci romadhon berhasil mengamankan pedagang  yang menyediakan minuman keras tanpa ijin.Kamis (02/06).

Kejadian bermula hari Rabu tanggal 1 Juni 2016, saat anggota Polsek Petarukan melaksanakan Patroli di ds Karangasem mendapatkan informasi di warung milik SARDONO bin WALJAN, umur 54 thn, alamat Ds.Karangasem Rt.03 Rw.03 Kec.Petarukan, menyediakan/menjual minuman keras, setelah diadakan penggeledahan ternyata benar dan ditemukan barang bukti 1(satu)botol kecil dan ½ botol kecil minuman keras jenis brangkal/gemayun, selanjutnya barang bukti serta pelaku/penjual di bawa ke Polsek Petarukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian anggota melanjutkan patroli di pantai sumur pandan Dsn. Tingkir Ds.Nyamplungsari juga mendapatkan informasi bahwa di lokasi pariwisata tersebut juga ada yang menjual minuman keras, setelah diadakan penyelidikan ternyata diwarung makan/lotek milik sdri TURINAH binti KODIR,umur 39 thn, pekerjaan dagang, Alamat Dsn Tingkir Ds.Nyamplungsari Kec.Petarukan, yang menjual minuman keras.

Kemudian anggota melakukan penggledahan di warung tersebut dan ditemukan barang bukti 2(dua) botol besar anggur cap orang tua, setelah diadakan pemeriksaan di Polsek Petarukan, yang bersangkutan merasa bersalah dan mengakui telah melanggar menjual minuman keras tanpa ijin serta telah melanggar pasal 13,14,15 yo 29 perda kab.Pemalang no.11 tahun 2012, tentang menjual minuman keras tanpa ijin.

“Kami mengajak seluruh Masdyrakat untuk bisa ikut membantu menjaga Kamtibmas di kabupaten Pemalang baik dari peredaran minuman beralkohol tanpa ijin, maupun penyakit masyarakat yang ada, guna menjaga masyarakat dan generasi muda Kab. Pemalang dari segala bentuk tindakan pidana yang sedang marak saat ini.” Ungkap Kapolsek Petarukan AKP Imam Khanafi, S.Ag.

Humas Polres Pemalang (AKP Lies)



from WordPress http://ift.tt/1Y0fhiA
via IFTTT
Previous
Next Post »