42 Botol Brangkal Disita Polisi, Ibu Rumah Tangga Diamankan


Mediakita – RW alias KS (52), seorang ibu rumah tangga warga dukuh Gembyang, desa Muncang, kecamatan Bodeh, Pemalang, Jawa Tengah ditangkap petugas Polsek Bodeh karena menjual dan mengedarkan miras jenis Brangkal di warungnya beserta barang bukti berupa 42 (empat puluh dua) botol aqua ukuran 500 ml, Senin (10/10/2016).
Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi, karena berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh di pasar pagi Pemalang dengan harga per botol Rp 13.000 berikut bonus sebungkus Kuku Bima. Pelaku menjual barang tersebut dengan harga Rp 15.000.
Pelaku dikenai wajib lapor sambil menunggu waktu sidang di Pengadilan Negeri Pemalang.
Previous
Next Post »