Pelaku Judi Kopyok di Pertunjukan Wayang Golek Dibekuk Polisi


Mediakita  – WS (53), warga desa Blendung, kecamatan Ulujami, CY (48), warga desa Bulu, Petarukan, dan DS (58) warga desa Gedeg, Comal dibekuk polisi dari Polres Pemalang, Polda Jateng karena kedapatan sedang bermain judi di pertunjukan wayang golek di desa Kertosari, kecamatan Ulujami, Pemalang, Sabtu (08/10/2016).
Pertunjukan wayang golek di desa Kertosari berlangsung meriah. Banyak penonton yang berdatangan untuk menonton pertunjukan tersebut atau hanya sekedar menikmati keramaian. Namun ada juga pengunjung yang memanfaatkan acara tersebut untuk bermain judi. Salah satunya, WS, yang menjadi bandar saat itu.
Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas WS yang menggelar judi kopyok di pekarangan desa Kertosari, dekat tempat berlangsungnya pertunjukan wayang golek pada pukul 23.30 WIB. Pada pukul 01.00 WIB polisi melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap bandar, WS dan pemasang dalam judi kopyok tersebut, CY dan DS beserta barang buktinya berupa : uang tunai Rp. 89.000, yang disita dari WS, uang tunai Rp. 740.000, yang disita dari CY, uang tunai Rp. 30.000,- yang disita dari tersangka DS, seperangkat alat judi kopyok berupa 3 buah dadu, tempurung kelapa beserta alasnya, gelaran yang bergambar bulatan-bulatan yang seperti pada dadu dan 6 buah lilin putih.
Previous
Next Post »