Tribratanewspemalang.com – Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan dalam jangka waktu pendek atau lama, sesuai dengan kebutuhan pengendara, terkadang kita banyak menjumpai kendaraan yang parkir sembarang atau parkir di badan jalan (on-street parking), yakni parkir dengan menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir hal ini sangat mengganggu lalu lintas karena mengurangi kapasitas jalan karena adanya pengurangan lebar lajur lalu lintas sehingga meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat harus selalu mengingatkan pengedara / pemilik kendaraan agar tidak parkir sembarangan, hal serupa dilakukan oleh Kanit Sabhara Polsek Warungpring Polres Pemalang Aipda Daryono, saat berpatroli menjumpai ada pemilik kendaraan memarkir kendaraannya di jalan depan BRI Unit Warungpring, Jumat (02/12).
Daryono segera meminta pemilik kendaraan agar segera memindahkan kendaraannya karena dengan memarkir kendaraan di Jalan Depan BRI akan sangat mengganggu arus lalu lintas mengingat jalan didepan BRI sempit, selain itu sangat berbahaya untuk kendaraan itu sendiri.
“Saya mohon bapak pindahkan kendaraan bapak ke tempat yang aman karena jika parkir di badan jalan bisa menimbulkan kemacetan dan kecelakaan “ Katanya pada pemilik kendaraan .
Dengan adanya teguran dari Daryono pemilik kendaraan tersebut berterima kasih kepada Daryonop telah diingatkan dan langsung memindahkan kendaraan ke tempat yang tidak memakan badan jalan, Setelah pemilik kendaraan memindahkan kendaraannya Daryono melanjutkan patrolinya ke wilayah lain untuk memberikan pesan-pesan kamtibmas.
Humas Polres Pemalang (Akp Lies)
from WordPress http://ift.tt/2gY7tMK
via IFTTT
EmoticonEmoticon