Tribratanewspemalang.com – Meskipun hari libur, Polsek Warungpring tetap melayani pembuatan Surat Keterangan kehilangan (Suket Ilang) barang, hal ini ditunjukan oleh Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Warungpring Bripka Agus Vandeas saat melaksanakan tugas jaga, Minggu (04/12) siang.
Bripka Agus Vandeas sebagai Anggota SPKT Polsek Warungpring tetap melayani dengan ramah warga Kecamatan Warungpring yang datang meminta dibuatkan surat keterangan kehilangan barang.
Tanpa menunggu lama surat keterangan kehilangan barang tersebut yang dibutuhkan warga tersebut langsung jadi, dan saat ditanya biayanya dengan santun Bripka Agus mengatakan gratis.
Menurut Kapolsek warungpring Akp Prisandi Tiar hal yang dilakukan oleh Bripka Agus tersebut merupakan wujud pelayanan prima Kepolisian kepada Masyarakat.
“Kami akan melayani masyarakat Kecamatan Warungpring selama 1 x 24 Jam dan meskipun hari libur, kami akan tetap melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan dan pelayanan Polri dan jangan kuatir tak ada biaya yang kami bebankan kepada masyarakat jika memerlukan surat keterangan kehilangan barang” Kata Prisandi
Humas Polres Pemalang (Akp Lies)
from WordPress http://ift.tt/2gGDiwG
via IFTTT
EmoticonEmoticon