Tribratanewspemalang.com – Jumat 27 Januari 2017, Kegiatan Jumat Kenal Masyarakat (JUMNALMAS) Polsek Warungpring kali menyambangi Desa Pakembaran, dalam kegiatan ini Kapolsek Warungpring Polres Pemalang Akp Prisandi Tiar menjelaskan kepada para perangkat Desa Pakembaran mengenai salah satu bentuk penyakit Masyarakat (Pekat) dan bahaya Pekat pada diri sendiri serta keluarga.
Dalam kesempatan ini Akp Prisandi mengatakan bahwa salah satu bentuk penyakit masyarakat (Pekat) yang selalu muncul dan sulit hilang dari masa ke masa adalah perjudian. Judi cukup sulit untuk diberantas karena pelaku menjadikan judi sebagai kegiatan sehari-hari yang berujung pada kesengsaraan.
“Mengapa judi berujung sengsara..? Coba pikir, judi hanya membutuhkan sebuah kebetulan untuk menang yang mana dalam menunggu kemenangan tersebut tanpa disadari uang mereka terus terkuras. Kemudian keluarga jadi imbasnya karena tak mempunyai biaya lagi untuk memberi makan anak istri akibat uang mereka habis disantap judi dan setelah itu merengek di kemiskinan”, ujarnya.
Akp Prisandi menjelaskan maraknya judi di masyarakat jelas akan merusak berbagai sistem sosial masyarakat itu sendiri. Ironisnya, di Indonesia para penjudi ini didominasi oleh kalangan menengah kebawah yang kehidupan ekonominya pas-pasan. Namun demi mengadu nasib dan peruntungan, sedikit demi sedikit uang didompet habis, kemudian harta benda dijual, rumah dan tanah digadaikan bahkan ada kasus sang anak dan istri pun dijadikan taruhan guna membayar hutang-hutang dari kekalahan judinya. Judi bisa dimulai dari ikut-ikutan, penasaran atau memang mengadu nasib yang didasari kemalasan karena menganggur tetapi ingin cepat kaya dengan cara yang instan. Kebiasaan judi disamping menimbulkan masalah sosial, seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan, juga bersifat kriminogen, yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain. Demi mendapatkan uang berjudi, penjudi dapat merampok, mencuri, korupsi, membunuh dan KDRT. Disisi lain, bisnis judi juga merupakan simbiosis dari bisnis kejahatan lain seperti prostitusi dan narkoba.
Kapolsek Warungpring mengatakan bahwa judi adalah perbuatan yang dilarang oleh agama.
“Semua agama melarang perbuatan judi. Banyak ayat Al Quran dan hadis yang melarang perjudian, karena judi merupakan dosa besar, Judi merupakan perbuatan syetan, Judi merupakan perbuatan yang identik dengan syirik (menyekutukan Allah), Judi menjerumuskan manusia ke dalam kemiskinan, kehinaan, dan kesengsaraan, Judi menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian, Judi menimbulkan kemalasan, Judi menjauhkan seseorang dari Allah SWT dan lain lainya” katanya.
Lebih lanjut Akp Prisandi menerangkan untuk memberantas perjuadian yang marak di Kabupaten Pemalang ini maka Polres Pemalang membentuk Team Khusus untuk memberantas perjudian dan meniadakannya dari tengah tengah masyarakat, untuk itu Prisandi meminta agar perangkat Desa menyampaikan kepada warga Desa Pakembaran tentang bahaya dampak jika bermain judi dan mengingatkan warganya untuk tidak ikut dalam kegiatan perjudian dalam bentuk apapun karena Ancaman hukuman bagi pelaku judi yang tertangkap sesuai pasal 303 KUHP adalah paling lama 10 tahun kurungan penjara, pungkasnya.
Selain membicarakan masalah penyakit Masyarakat, kegiatan Jumnalmas kali ini juga digunakan sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat Desa Pakembaran bahwa pada akhir bulan januari 2017, Polri akan memberikan kesempatan kepada putra putri WNI untuk mengikuti pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Ajaran 2017.
Setelah melaksanakan himbaun kepada para perangkat Desa Pakembaran kegiatan Jumnalmas dilanjutkan menyambangi rumah warga untuk mendekatkan polri dengan masyarakat sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek warungpring.
Humas Polres Pemalang (Akp Lies)
from WordPress http://ift.tt/2jB6nLk
via IFTTT
EmoticonEmoticon