Tribratanewspemalang.com – Untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kec.Ampelgading maka Kapolsek Ampelgading Polres Pemalang Polda Jateng AKP HERYADI NOOR,SH bersama 4 anggota Sabhara dan satu anggota Bhabinkamtibmas melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran curas, curat , perjudian serta miras .
Sesuai informasi yang didapat dari masyarakat sdr Mustofa alamat Desa Sidokare Kec.Ampelgading Kab.Pemalang yang telah dihimpun oleh Bripka Dwiyanto,SH selaku Bhabinkamtibmas Desa Sidokare benar bahwa diwarung milik Bu SARMI bt.TARBU menjual miras.
Petugas yang pura-pura membeli sebotol AO kecil, tersangka mengatakan tidak jualan, ternyata setelah digeledah dibelakang almari ditemukan beberapa dus miras.
Selanjutnya petugas membawa barang bukti miras ke Polsek Ampelgading untuk diamankan, dan penjual minuman keras tersebut akan menjalani Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri Pemalang pada waktu yang telah ditentukan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
“Kapolsek Ampelgading AKP HERYADI NOOR,SH memerintahkan tersangka dan saksi serta BB untuk dihadapkan ke Pengadilan Negeri Pemalang, pada hari Rabu 1/3/17 jam.09.30 wib menyatakan tersangka melanggar psl 13, 14 , 15 Jo 29 perda Kab.Pemalang No.11 th 2012 dengan vonis : 1 bulan kurungan tapi tidak dijalani menjadi 2 bulan percobaan denda Rp.2.500,_
Operasi Pekat akan terus kami laksanakan, dengan lebih mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas karena banyaknya gangguan kamtibmas yang diakibatkan oleh pengaruh minuman keras ,” Ungkap Kapolsek Ampelgading AKP HERYADI NOOR,SH
Kasubag Humas Res pml AKP LIES
from WordPress http://ift.tt/2mKwgqv
via IFTTT
EmoticonEmoticon