Tribratanewspemalang.com- Belik. Sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 setiap warganegara berhak mendapatkan pendidikan, kita ketahui bahwa pemerintahan sekarang sangat mengutamakan pendidikan, dari tingkat pendidikan dasar samapai pendidikan tinggi, hal itu dibuktikan bahwa dalam APBN dana pendidikan besar, itu semua harus kita dukung bersama untuk menuju masyarakat yang lebih maju dan sejahtera.
Kita berharap dengan semakin majunya dunia pendidikan di Negeri kita tercinta ini dibarengi dengan kwalitas anak didik / siswa sekolah, penanaman disiplin harus tetap diajarakan dari pendidikan dasar bahkan pendidikan pra SD seperti Paud dan TK, mengingat maju mundurnya bangsa ini tergantung dari para generasi penerus, makanya kita bersama tidak ingin melihat generasi muda terjerumus dalam pergaulan bebas dan terlibat narkoba.
Seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Belik AKP Hartono, S.h. sewaktu sambang di wilayah Hukum Polsek Belik, Kamis (09/03/2017) menjumpai beberapa siswa SMA yang sedang nongkrong di rets area Desa Sikasur Kec.Belik Kab.Pemalang, sebenarnya sewaktu Kapolsek memergoki para anak sekolah sudah diluar jam pelajaran, namun tidak pantas pulang sekolah masih berseragam nongkrong ditempat umum, seharusnya begitu jam sekolah selesai langsung pulang kerumah.
Pada kesempatan ini Kapolsek Belik meberikan pengertian kepada para siswa sekolah tersebut, bawasanya sikap yang meraka tunjukan yaitu pulang sekolah tidak langsung kerumah adalah bentuk kurangnya disiplin siswa, karena kedisiplinan berawal dari hal-hal yang kecil, seperti berangkat sekolah tepat waktu begitupun pulang sekolah tepat waktu, jika hendak bermain seyogyanya pulang kerumah dulu ganti baju terus minta izin orang tua, dan kalau orang tua tidak mengizinkan jangan sekali-kali membantah maupun marah, karena setiap orang tua berkeinginan anaknya menjadi orang yang berguna, tidak ada orangtua yang tidak sayang dengan anaknya, terang Kapolsek.
Humas Polres Pemalang (AKP Lies)
from WordPress http://ift.tt/2mmK4IT
via IFTTT
EmoticonEmoticon