Tribratanewspemalang.com – Polsek Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) ,dimana kejadian terjadi pada 23 januari 2017 yang lalu , dengan modus operandi mencongkel jendela rumah milik korban RUPINI bt H.AMIN HASAN, 43 Th, Guru , di Jalan Kertayuda Kel.Paduraksa Rt.001 Rw.007 Kec./Kab. Pemalang .Rabu (15/3).
Kejadian bermula pada hari senin ,23 Januari 2017 sekitar pukul 04.30 Wib , korban bangun tidur akan sholat subuh dan saat itu mencari HP miliknya yang di taruh di atas kepala pada saat tidur ,namun Hp tersebut sudah tidak ada .Kemudian (K) menuju kamar depan ternyata dompet milik (K) dalam kedaan terbuka dan uang didalamnya sebesar Rp.400.000 sudah tidak ada ,serta laptop merk Acer warna hitam 14” juga hilang . Melihat kejadian tersebut(K) langsung memanggil Gunawan 29 th (S1), dan Ruslani 45 Th (S2) ,setelah dicek ternyata jendela kamar depan rumah dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan . Korban yang awalnya tidak akan melaporkannya akhirnya memberanikan diri lapor ke Polsek Pemalang pada hari Rabu,8 Februari 2017 .
Dengan segala upaya di lakukan anggota Reskrim Polsek Pemalang, salah satunya bekerjasama dengan team Buser Polres Pemalang yang dipimpin Aiptu aripin dan team di Tanggerang , sehingga pada hari Selasa 14 Maret 2017 ,tersangka CASMO Als SANYO Als MANIS Bin Karim (alm) 42 Th ,Buruh,Dkh.Tamansari Ds.Banjarmulya Rt.03 Rw.09 Kec/Kab. Pemalang berhasil ditangkap di wilayah Cengkareng Tanggerang dengan barang bukti 1 unit Hp Xiaomi note 3 silver (hasil kejahatan )dan 1 unit Spm Honda scoopy merah G-6076 HI berikut STNK nya (alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan ).
Selanjutnya tersangka tersebut di serahkan ke Polsek Pemalang untuk diproses lebih lanjut., Namun untuk 1 tersangka lagi atas nama AGUS 37 Th ,Buruh , Dkh.Bongkok Ds.Banjarmulya Kec./Kab.Pemalang berhasil melarikan diri dan masih dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).
Kapolsek Pemalang AKP Tarhim ,SH , menyampaikan ucapan terima kasih atas segala upaya yang telah dilakukan anggotanya dan juga team buser Polres Pemalang serta Team Tangerang sehingga kasus curat 363 KUHP dengan kerugian di taksir sekitar Rp.8.000.000,00 dapat terungkap , hal ini juga dapat memotifasi semangat anggota dalam mengungkap kasus yang lain.
Humas Polres Pemalang (AKP Lies)
from WordPress http://ift.tt/2m84zfx
via IFTTT
EmoticonEmoticon