Tribratanewspemalang,com- Untuk menciptakan situasi wilayah Hukum Polres Pemalang khususnya Kec. Petarukan bebas Togel dan aman, Polisi Polsek Petarukan melaksanakan patroli Ops Penyakit Masyarakat (Pekat) yang ditingkatkan di kewilayahan yang dipipim Kapolsek Petarukan AKP Imam Khanafi S.Ag. bersama empat anggota SPK dan Unit Reskrim, Kamis 16/3/ 2017.
Kejadian berawal pada saat Polsek Petarukan melaksanakan patroli bersama-sama dengan menggunakan Kbm pribadi sekira jam 17.30 wib, nyampai di wilayah Desa Kendalsari Kec.Petarukan Kab.Pemalang,mendapatkan informasi bahwa di halaman rumah sdr Bambang bin Radin, 55 Th, Buruh, Rt.02 Rw.01 alamat Desa.Kendalsari, telah digunakan transaksi jual beli Judi Togel dengan cara pemesan/langganan cukup memberikan angka-angka yang dimaksud kemudian sama penjual angka-angka di masukan ke dalam Hp, setelah diadakan pengintaian ternyata benar, ternyata setelah di adakan penangkapan yang bersangkutan mengaku bernama CAMITO bin DULYANI(P), umur 40 thn,Pekerjaan Buruh Tani, Alamat Ds.Kendal sari Rt.02 Rw.04 Kec.Petarukan Kab.Pemalang, yang bersangkutan mengakui dan merasa bersalah.
Setelah diadakan pemeriksaan dan penggledahan, didapatkan barang bukti Hp merk MITO dan uang sebesar Rp.282.000,- (dua ratusdelapan puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan Judi Togel dan sistim penjualannya Pelaku pindah-indah tempat dari tempat yang satu ke tempat yang lain, selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Petarukan, “ungkap Kapolsek Petarukan.
Tersangka diduga keras telah melakukan perbuatan pidana perjudian sebagaimana diatur dalam bunyi Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), kemudian guna kelancaran proses penyidikan tersangka ditahan di Rutan Polsek Petarukan.
Humas Polres Pemalang (AKP Lies)
from WordPress http://ift.tt/2mdsOJx
via IFTTT
EmoticonEmoticon