PENGEMBALIAN BARANG BUKTI KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK TERURAI YANG TIDAK SESUAI SPEKTEK

Barang Bukti 1

Tribratanewspemalang.com – Selasa, (23/02) pukul 09.00 wib bertempat di halaman Sat Lantas Polres Pemalang telah dilaksanakan acara pengembalian barang bukti kendaraan bermotor dalam bentuk terurai yang tidak sesuai spektek.
Acara dipimpin langsung Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H, S.I.K, dan didampingi Para Kabag, Kasat, dan perwira staf serta Kapolsek Pemalang dan Kapolsek Taman.

Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H, S.I.K dalam sambutanya mengatakan bahwa indonesia pada tahun 2011 s/d 2020 telah mencanangkan dekade aksi keselamatan berlalu lintas yang tertuang dalam rencana umum nasional keselamatan dengan 5 (lima) pilarnya yaitu :

  • Yang pertama , manajemen keselamatan jalan
  • Yang kedua, jalan berkeselamatan
  • Yang ketiga, kendaraan berkeselamatan
  • Yang keempat, pengguna jalan berkeselamatan
  • Yang kelima, respon terhadap pasca kejadian kecelakaan.

Khusus pada pilar ke-3 (tiga) ini yang menjadi pokok bahasan kita pada acara ini adalah bahwa penggunaan kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus sesuai dengan aturan modifikasi yang tertuang dalam PP No.55 tahun 2012 tentang kendaraan. Berkaitan dengan hal tersebut, diantara permasalahan yang perlu menjadi perhatian kita adalah tentang modifikasi kendaraan yang tidak sesuai spektek.
Pada saat kegiatan razia rutin, Sat Lantas Polres Pemalang berhasil menyita 12 kendaraan vespa modifikasi yang tidak sesuai dan dapat membahayakan pengendara maupun masyarakat pengguna jalan lainnya, dan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Barang Bukti 2

Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki ijin, maka berdasarkan pasal 227 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak rp 24.000.000,00 ( dua puluh empat juta).

Dalam acara pengembalian barang bukti kendaraan bermotor secara terurai yang tidak sesuai spektek, menghadirkan 12 kendaraan vespa dan 50 barang bukti knalpot yang tidak standar kemudian dilakukan pemotongan pada semua barang bukti tersebut. Selanjutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemilik dengan catatan dapat menunjukan dokumen resmi kendaraan.

Barang Bukti 3

Kapolres Pemalang kembali menekankan kepada anggota kepolisian resor pemalang serta menghimbau kepada warga masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka menekan tingkat kecelakaan lalu lintas khususnya penertiban kendaraan bermotor yang dimodifikasi tidak sesuai dengan spektek standar pabrikan.

Humas Polres Pemalang



from WordPress http://ift.tt/1mUfKDZ
via IFTTT
Previous
Next Post »