EDARKAN OBAT TERLARANG DI AMANKAN POLISI

Tribratanewspemalang.com – gerak cepat yang dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Pemalang AKP Bambang Budiono, S.H beserta anggota patut di acungi jempol, setelah berhasil menangkap pengedar jenis obat Trihexyphenidyl. Senin (23/05).

Penangkapan terhadap tersangka yang diketahui bernama Yusuf Ahmadi (24) warga desa Pegundan kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya orang yang tanpa keahlian dan tanpa kewenangan mengedarkan persediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl.

Obat Jenis Trihexyphenidyl merupakan obat untuk mengobati gejala penyakit Parkison atau gerakan lainnya yang tidak bisa dikendalikan yang disebabkan oleh efek samping dari obat psikiatri tertentu. Namun jika di gunakan dengan dosis tinggi dapat memberikan efek psikosis seperti halusinasi penglihatan maupun pendengaran.

Humas Polres Pemalang (AKP Lies)



from WordPress http://ift.tt/22oFSqg
via IFTTT
Previous
Next Post »